Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin mempunyai tugas
"Melaksanakan urusan Pemerintah Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas perbantuan dibidang Pendidikan".
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan dan Kebudayaan
- Perumusan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten menjadi Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas;
- Pengkoordinasian dan Pengarahan serta Pembinaan Pelaksanaan Program Kegiatan di Pendidikan dan Kebudayaan;
- Penyelenggaraan Pelaksanaan Program kegiatan di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
- Pengevaluasian Pelaksanaan Program kegiatan Bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
- Pelaksanaan tugas pembantuan di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
- Pelaporan dan Pertanggung jawaban pelaksanaan Program Kegiatan di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.






Tidak ada komentar:
Posting Komentar